logo200

PT NUSA RAYA CIPTA Tbk
(“Perseroan”)

PENGUMUMAN
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM

Dengan ini Direksi Perseroan memberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 (“RUPST”), yang akan diadakan secara offline dan online     (e-RUPS) melalui eASY.KSEI pada hari Jumat, 23 Mei 2025.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka        (“POJK 15/2020”), Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST adalah: 

a. untuk saham-saham yang tidak berada dalam penitipan kolektif: para Pemegang Saham Perseroan atau kuasa para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Selasa, 29 April 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB pada PT Sinartama Gunita, Biro Administrasi Efek Perseroan yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Menara Tekno Lantai 7 Jl. Fachrudin No. 19 Jakarta Pusat 10250;

b.untuk saham-saham yang berada dalam penitipan kolektif: para Pemegang Saham Perseroan atau kuasa para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam daftar pemegang rekening atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada hari Selasa, 29 April 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Bagi pemegang rekening efek KSEI dalam Penitipan Kolektif diwajibkan memberikan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR).   

Setiap usul Pemegang Saham Perseroan akan dimasukkan dalam mata acara RUPST jika memenuhi persyaratan dalam Pasal 11 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16 POJK 15/2020, dan harus telah diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal Pemanggilan RUPST, yaitu pada hari Rabu, tanggal 23 April 2025, dengan ketentuan usulan mata acara rapat tersebut harus dilakukan dengan itikad baik, mempertimbangkan kepentingan Perseroan, merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan rapat, menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara rapat, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 11 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (1) POJK 15/2020, Pemanggilan RUPST akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 30 April 2025, melalui situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia, dan eASY.KSEI

Bagi Pemegang Saham yang tidak dapat menghadiri  RUPST Perseroan, Pemegang Saham dapat memberikan kuasa (i) melalui formulir surat kuasa yang tersedia pada situs web Perseroan atau pada kantor Biro Administrasi Efek Perseroan yang beralamat di Menara Tekno Lantai 7 Jl. Fachrudin No. 19 Jakarta Pusat 10250, selama jam kerja pada setiap hari kerja, atau (ii) secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI yang dapat diakses di situs resmi KSEI, dengan syarat pemberian kuasa tersebut di atas wajib dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal RUPST, yaitu pada hari Kamis, tanggal 22 Mei 2025.

Jakarta, 15 April 2025
Direksi Perseroan