PT Nusa Raya Cipta Tbk (yang selanjutnya disebut “Perseroan” atau “NRCA”) menyadari bahwa untuk dapat terus meningkatkan kinerja perusahaan, perlu dilakukan penyempurnaan tata kelola proses bisnis yang dijalankan. Oleh karena itu, Perseroan melakukan pengembangan Good Corporate Governance (GCG) di perusahaan, baik GCG infrastructure maupun GCG softstructure. Salah satunya melalui penerbitan Pedoman Tata Kelola Perusahaan. Pedoman ini menjadi dasar bagi seluruh insan Perseroan dalam menjalankan proses bisnis
Penerapan GCG di Perseroan bertujuan untuk :
Mendorong tercapainya kesinambungan usaha;
Mendorong pemberdayaan fungsi dan kemandirian masing-masing Organ Perseroan;
Mendorong agar tindakan Organ Perseroan dilandasi oleh nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
Mengoptimalkan nilai perusahaan bagi Pemegang Saham dengan tetap memperhatikan Pemangku Kepentingan lainnya;
Mendorong timbulnya kesadaran dan tanggung jawab sosial perusahaan;
Meningkatkan daya saing Perseroan secara nasional maupun internasional.
Prinsip-prinsip penerapan GCG di Perseroan:
Transparansi;
Akuntabilitas;
Responsibilitas;
Independensi;
Kewajaran dan Kesetaraan.
Komitmen Visi
“Menjadi perusahaan konstruksi terkemuka, tepercaya dan ramah lingkungan yang menawarkan produk berkualitas tinggi dan menciptakan nilai optimal bagi klien, pemegang saham, karyawan”
Komitmen Misi
“PT. Nusa Raya Cipta Tbk mendukung kemajuan proyek konstruksi besar dan kecil, untuk memberikan kepuasan pelanggan melalui akurasi dalam hal kualitas, waktu penyelesaian pekerjaan, biaya yang didukung oleh sumber daya manusia yang memadai, menggunakan teknologi yang paling efisien dan aman, selalu memperhatikan aspek -aspek kesehatan dan keselamatan serta aspek lingkungan.“
![]() |
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)
RUPS merupakan Organ Perseroan yang menjadi wadah para Pemegang Saham untuk mengambil keputusan penting dalam Perseroan. RUPS dan/atau Pemegang Saham tidak dapat melakukan intervensi terhadap tugas, fungsi dan wewenang Dewan Komisaris dan Direksi dengan tidak mengurangi wewenang RUPS untuk menjalankan haknya sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan, termasuk untuk melakukan penggantian atau pemberhentian anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi.
DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris merupakan Organ Perseroan yang bertugas dan bertanggung jawab secara kolektif untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi, serta memastikan bahwa Perseroan melaksanakan GCG dengan baik. Fungsi pengawasan dan pemberian nasihat Dewan Komisaris tersebut mencakup tindakan pencegahan, perbaikan, sampai kepada pemberhentian sementara. Namun, Dewan Komisaris tidak boleh turut serta dalam mengambil keputusan operasional. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut, Dewan Komisaris dibantu oleh Organ Penunjang Dewan Komisaris.
DEWAN DIREKTUR
Direksi merupakan Organ Perseroan yang bertugas dan bertanggung jawab secara kolegial dalam mengelola Perseroan. Direksi mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam RUPS sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masing-masing anggota Direksi melaksanakan tugas dan mengambil keputusan sesuai dengan pembagian tugas dan wewenangnya. Namun, pelaksanaan tugas oleh masing-masing anggota Direksi tetap merupakan tanggung jawab bersama. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut, Direksi dibantu oleh Organ Penunjang Direksi.
Standar Akuntansi Perusahaan.
Perseroan menyajikan laporan keuangan, baik laporan keuangan satu entitas maupun laporan keuangan konsolidasian, mengikuti Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia dan praktik akuntansi lainnya yang lazim berlaku di Pasar Modal.
Sistem Pengendalian Internal.
Perseroan memastikan bahwa sistem pengendalian internal yang diterapkan telah mengikuti kerangka pengendalian internal yang berlaku, serta dievaluasi dan dilaporkan secara berkala.
Manajemen Risiko.
Perseroan mengambil tindakan dan keputusan berdasarkan prinsip kehati-hatian dengan mempertimbangkan risiko yang dihadapi, baik yang bersumber dari internal maupun eksternal.
Tata Kelola Sumber Daya Manusia
Perseroan menerapkan tata kelola sumber daya manusia (SDM) sesuai dengan prinsip kewajaran dan kesetaraan, serta menjamin terciptanya lingkungan kerja yang kondusif, termasuk kesehatan dan keselamatan kerja Karyawan.
Tata Kelola Teknologi Informasi
Perseroan merencanakan dan menerapkan tata kelola teknologi informasi yang efektif dan efisien, serta dievaluasi dan dimutakhirkan secara berkala untuk menjamin kemudahan akses data dan informasi Perseroan.
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Dalam menjalankan proses bisnis, Perseroan memperhatikan pertumbuhan kinerja Perseroan (profit), pemenuhan kepentingan Pemangku Kepentingan (people), serta kelestarian lingkungan (planet) guna mencapai kesinambungan usaha jangka panjang.
Pengadaan Barang dan Jasa
Pengadaan barang dan jasa di Perseroan dilakukan secara adil dan terbuka, serta tidak mengandung unsur benturan kepentingan.
Manajemen Mutu
Perseroan meningkatkan mutu produk dan layanan, serta menindaklanjuti apabila terjadi ketidaksesuaian mutu.
Etika Usaha
Perseroan menetapkan etika usaha terkait integritas laporan keuangan; perlindungan aset Perseroan; perlindungan informasi Perseroan dan intangible asset; benturan kepentingan; persamaan dan penghormatan pada hak asasi manusia; kesempatan kerja yang adil; kesehatan dan keselamatan kerja serta pelestarian lingkungan; informasi orang dalam; pemberian dan penerimaan hadiah, jamuan, hiburan, serta pemberian donasi; aktivitas politik; serta keterbukaan dan pengungkapan informasi.
Hubungan dengan Pemangku Kepentingan
Perseroan menetapkan etika perilaku bagi insan Perseroan dalam menjaga hubungan dengan Pemangku Kepentingan, yaitu terhadap regulator, Pemegang Saham, karyawan, mitra usaha, Entitas Anak dan/atau perusahaan patungan, investor, pelanggan, serta lingkungan dan masyarakat.
Mekanisme Pelaporan Pelanggaran
Perseroan menetapkan mekanisme pelaporan pelanggaran dan fungsi yang bertanggung jawab terhadap penerapannya sehingga setiap pelanggaran terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku di Perseroan dapat ditindaklanjuti.
![]() |
![]() |
![]() |
---|---|---|
![]() |
![]() |