REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Nusa Raya Cipta Tbk sebagai efek syariah untuk dimasukkan dalam Daftar Efek Syariah sejak 18 Juni 2013. Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK, Nurhaida dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (20/6), mengatakan bahwa penetapan efek syariah didasarkan pada Keputusan Dewan Komisaris OJK Nomor: Kep-33 / D.04 / 2013 tanggal 18 Juni 2013

Penerbitan keputusan sebagai tindak lanjut dari tinjauan OJK pada pemenuhan kriteria efek syariah Pernyataan Pendaftaran yang diajukan oleh PT Nusa Raya Cipta Tbk.

Sumber data yang digunakan sebagai bahan peninjau berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran dan data pendukung lainnya dalam bentuk data tertulis yang diperoleh dari penerbit atau pihak lain yang dapat dipercaya.

Secara berkala, OJK akan meninjau Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan emiten atau perusahaan publik.
Tinjauan Daftar Efek Syariah juga dilakukan jika ada emiten atau perusahaan publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau
 jika ada tindakan korporasi, informasi atau fakta dari penerbit atau perusahaan publik yang mungkin menghasilkan pemenuhan atau non-pemenuhan Syariah.

 

Source : Antara