GCG Policy

Tata Kelola Perusahaan (GCG) Kebijakan

PT Nusa Raya Cipta Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan” atau “NRCA”) menyadari bahwa untuk terus meningkatkan kinerja perusahaan, Perlu dilakukan penyempurnaan tata kelola proses bisnis yang dijalankan. Oleh karena itu, Perseroan melakukan pengembangan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) di lingkungan perusahaan, infrastruktur GCG yang baik, dan soft structure GCG. Salah satunya melalui penerbitan Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik. Pedoman ini menjadi dasar bagi seluruh insan Perseroan dalam menjalankan proses bisnis.

Prinsip penerapan GCG di Perusahaan:
  • Transparansi
  • Akuntabilitas;
  • Tanggung Jawab
  • Independensi
  • Keadilan dan Kesetaraan.
Struktur GCG

Tata Kelola Perusahaan (GCG) Struktur

Rapat Umum Pemegang Saham

RUPS merupakan kegiatan Perseroan yang merupakan wadah bagi Pemegang Saham untuk mengambil keputusan penting dalam Perseroan. RUPS dan/atau Pemegang Saham tidak dapat melakukan intervensi terhadap tugas, fungsi, dan wewenang Dewan Komisaris dan Direksi dengan tidak mengurangi kewenangan RUPS untuk menjalankan haknya sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan, termasuk untuk mengganti atau memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi.

Jajaran Komisaris

 

Dewan Komisaris merupakan organ Perseroan yang bertugas dan bertanggung jawab secara kolektif untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi, serta memastikan Perseroan menerapkan GCG dengan baik. Fungsi Pengawasan dan pemberian nasihat kepada Dewan Komisaris meliputi tindakan pencegahan, perbaikan, hingga pemberhentian sementara. Namun demikian, Dewan Komisaris tidak boleh ikut serta dalam pengambilan keputusan operasional. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut, Dewan Komisaris dibantu oleh Bagian Penunjang Dewan Komisaris.

Jajaran Direksi

Direksi merupakan organ Perseroan yang memiliki tugas dan tanggung jawab secara kolegial dalam mengelola Perseroan. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan Perseroan kepada RUPS sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masing-masing anggota Direksi menjalankan tugas dan mengambil keputusan sesuai dengan pembagian tugas dan kewenangannya. Namun demikian, pelaksanaan tugas masing-masing anggota Direksi tetap menjadi tanggung jawab masing-masing anggota Direksi secara bersama-sama. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab tersebut, Direksi dibantu oleh Bagian Pendukung Direksi.

Provisi GCG

Tata Kelola Perusahaan (GCG) Provisi

  • Standar Akuntansi Perusahaan. Perusahaan menyajikan laporan keuangan, baik laporan keuangan entitas tunggal maupun laporan keuangan konsolidasi, dengan mengikuti Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan praktik akuntansi lainnya yang lazim berlaku di Pasar Modal.
  • Sistem Pengendalian Internal. Perusahaan memastikan bahwa sistem pengendalian internal yang diterapkan telah dilaksanakan sesuai dengan kerangka pengendalian internal yang berlaku, serta dievaluasi dan dilaporkan secara berkala.
  • Manajemen Resiko Perusahaan mengambil tindakan dan keputusan berdasarkan prinsip kehati-hatian dengan mempertimbangkan risiko yang dihadapi, baik yang bersumber dari internal maupun eksternal.
  • Tata Kelola Sumber Daya Manusia Perusahaan menerapkan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) sesuai dengan asas kewajaran dan kesetaraan, serta memastikan terciptanya lingkungan kerja yang kondusif, termasuk kesehatan dan keselamatan kerja karyawan.
  • Tata Kelola Teknologi Informasi Perusahaan merencanakan dan menerapkan tata kelola teknologi informasi yang efektif dan efisien, serta dievaluasi dan diperbarui secara berkala untuk menjamin kemudahan akses terhadap data dan informasi Perusahaan.
  • Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Dalam menjalankan proses bisnis, Perusahaan memperhatikan pertumbuhan kinerja Perusahaan (profit), pemenuhan kepentingan Stakeholder (people), serta keberlanjutan lingkungan (planet) guna mencapai keberlanjutan bisnis jangka panjang.
  • Pengadaan barang dan jasa Pengadaan barang dan jasa di Perusahaan dilakukan secara wajar dan terbuka serta tidak mengandung unsur benturan kepentingan.
  • Manajemen Mutu Perusahaan meningkatkan kualitas produk dan layanan, dan menindaklanjuti jika terjadi ketidaksesuaian kualitas.
  • Etika Bisnis Perusahaan menetapkan etika bisnis mengenai integritas laporan keuangan; perlindungan aset Perusahaan; perlindungan informasi Perusahaan dan aset tidak berwujud; kepentingan tabrakan; kesetaraan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia; kesempatan kerja yang adil; kesehatan dan keselamatan kerja serta pelestarian lingkungan; informasi orang dalam; pemberian dan penerimaan hadiah, jamuan, hiburan, dan pemberian sumbangan; aktivitas politik; serta keterbukaan dan pengungkapan informasi.
  • Hubungan dengan Pemangku Kepentingan Perusahaan menetapkan perilaku etis bagi Insan Perusahaan dalam menjaga hubungan dengan Para Pemangku Kepentingan, yaitu Regulator, Pemegang Saham, Karyawan, Mitra Usaha, Anak Perusahaan dan/atau Perusahaan Patungan, Investor, Pelanggan, serta Lingkungan dan Masyarakat.
  • Mekanisme Pelaporan Pelanggaran Perusahaan menetapkan mekanisme pelaporan pelanggaran dan fungsi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaannya sehingga setiap pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Perusahaan dapat ditindaklanjuti.
GCG Manual

Tata Kelola Perusahaan (GCG) Manual

Pedoman Kerja

Ringkasan Pedoman Kerja BOC dan BOD Perusahaan

Unduh

Kode Etik

Ringkasan Pedoman Kode Etik

Unduh

Piagam Komite Audit

Ringkasan Komite Audit

Unduh

Piagam Nominasi dan Remunerasi

Ringkasan Piagam Nominasi dan Remunerasi

Unduh

Manajemen Resiko

Ringkasan Kebijakan Manajemen Risiko

Unduh

Para pemangku kepentingan dapat menyampaikan laporan pelanggaran dengan cara mengirimkan surat resmi kepada Direksi C/O Corporate Secretary, dapat disampaikan secara langsung atau melalui ekspedisi, atau melalui faksimili atau email ke alamat berikut:

Alamat : Gedung Graha CIpta
                 Jln. D.I. Panjaitan No. 40
                Jakarta 13350

No. Telp. : (021) 819 3582
No. Fax : (021) 819 3544
Email : corsec@nusarayacipta.com
website : nusarayacipta.com

Untuk mengajukan laporan, silakan kunjungi tautan ini:

WBS Form – PT. Nusa Raya Cipta Tbk.
Gedung Graha Cipta
Gedung Graha CIpta, Jl. D.I. Panjaitan No. 40, 13350, Jakarta Timur, Indonesia
Hubungi Kami

+62 21 819 35 26

Sekretaris Perusahaan

Informasi Perusahaan

Copyright © PT. Nusa Raya Cipta Tbk. – 2025. All Rights Reserved.

id_IDID