
PT NUSA RAYA CIPTA Tbk
(“Perusahaan”)
PENGUMUMAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
The Board of Directors of the Company hereby informs the Shareholders of the Company, that the Company will hold the Annual General Meeting of Shareholders (“AGMS”) for the fiscal year ending December 31, 2024, which will be held both offline and online (e-GMS) via eASY.KSEI on Friday, May 23, 2025
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST adalah sebagai berikut:
a. untuk saham yang tidak disimpan dalam penitipan kolektif: Shareholders of the Company or their proxies whose names are duly registered in the Company’s Shareholder List on Tuesday, April 29, 2025, as of 16.00 WIB at PT Sinartama Gunita, the Company’s Share Registrar domiciled in Jakarta and located at Menara Tekno 7 Floor Jl. Fachrudin No. 19, Central Jakarta 10250;
b.untuk saham yang disimpan dalam penitipan kolektif: Shareholders of the Company or their proxies whose names are recorded in the list of account holders or custodian banks at PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) on Tuesday, April 29, 2025, as of 16.00 WIB. KSEI securities account holders in Collective Custody are required to provide the Company’s Shareholders List they manage to KSEI to obtain a Written Confirmation for the Meeting.
Setiap usul Pemegang Saham Perseroan akan dimasukkan dalam acara RUPST apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 11 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16 POJK 15/2020, serta harus telah diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal Pemanggilan RUPST, yaitu hari Rabu, tanggal 23 April 2025, dengan ketentuan harus dilakukan dengan itikad baik, mempertimbangkan kepentingan Perseroan, merupakan mata acara yang memerlukan keputusan rapat, mencantumkan alasan dan bahan mata acara, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 14 ayat (1) serta Pasal 52 ayat (1) POJK 15/2020, Pemanggilan RUPST akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 30 April 2025 melalui situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia, dan eASY.KSEI.
Bagi Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam RUPST Perseroan, dapat memberikan kuasa (i) dengan menggunakan formulir surat kuasa yang tersedia di situs web Perseroan atau di Kantor Biro Administrasi Efek Perseroan, beralamat di Menara Tekno Lantai 7 Jl. Fachrudin No. 19, Jakarta Pusat 10250, pada jam kerja, atau (ii) secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI yang dapat diakses pada situs web resmi KSEI, dengan ketentuan pemberian kuasa harus dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal RUPST, yaitu pada hari Kamis, tanggal 22 Mei 2025.
Jakarta, 15 April 2025
Dewan Direksi Perusahaan